Kapus Rawa Jitu Selatan Diduga Elergi Pada wartawan Yang Akan Konfirmasi Tentang Kegiatan Tahun 2024.

Revolusinusantara.com | TUBA – Upaya konfirmasi terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara oleh Puskesmas Rawa Jitu menemui jalan buntu. Kepala Puskesmas berinisial BS hingga kini sulit ditemui dan tidak memberikan respons, dihubungi melalui pesan maupun panggilan, namun tidak ada tanggapan
Tim media telah beberapa kali mendatangi Puskesmas Rawa Jitu untuk konfirmasi langsung kepada BS terkait salah satu kegiatan tahun 2024 yang diduga kuat bermasalah. Kegiatan tersebut diketahui menggunakan dana dari anggaran negara yang di duga terdapat kejanggalan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Namun setiap kunjungan awak media ke puskesmas, BS tidak pernah berada di lokasi. Ketika ditanyakan kepada staf, pihak puskesmas hanya menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas sedang menjalankan Dinas Luar (DL) atau menghadiri kegiatan Halalbihalal. Tidak ada kejelasan lokasi maupun bukti administratif atas keberangkatan tersebut.
Tak hanya itu, konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga telah dilakukan berulang kali. Meskipun pesan masuk dan dibaca, tidak ada balasan atau penjelasan yang diberikan oleh yang bersangkutan. Panggilan pun tidak dijawab.
Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Puskesmas sengaja menghindari konfirmasi atas, kegiatan yang dimaksud dalam SPJ diduga dimanipulasi
Menurut beberapa awak media yang tidak mau disebut namanya di media ini “Sudah beberapa kali kami ke sana, tapi selalu tidak ketemu. Saat ditanya ke staf, jawabannya hanya DL atau Halalbihalal. Tapi ke mana pastinya, tidak pernah jelas,” ujar salah satu awak media.
Dugaan manipulasi SPJ ini mengarah pada potensi pelanggaran serius terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam sektor layanan publik. Jika benar terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan uang negara.
Tak hanya itu Diduga kuat kepala puskesmas Rawa Jitu , BS Juga melanggar PP NO. 94 Tahun 2021, Tentang disiplin pegawai Negri Sipil. PP membuat kewajiban, Larangan dan Hukuman disiplin PNS, yang melanggar aturan.
PP NO. 94 TAHUN 2021 Menjelaskan Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangan undangan, Pelanggaran di siplin adalah setiap ucapan tulisan, atau perbuatan PNS, yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan disiplin, Baik diluar maupun di dalam jam kerja.
PP ini juga mengatur jenis jenis hukuman di siplin, teguran lisan hingga hukuman di siplin sedang dan berat. Hukuman di siplin dijatuhkan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dan mempertimbangkan latar belakang serta dampak pelanggaran.
Dengan adanya PP 94/2021, diharapkan PNS dapat lebih di siplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara secara menyeluruh.
Oleh karena itu Diminta Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Agar dapat memangil dan memberikan sangsi tegas bagi oknum oknum puskesmas yang diduga telah melakukan Manipulasi dan menyalah gunakan jabatan, yang berdampak merugikan keuangan negara.
Juga diharapkan pada pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, dan Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah cepat dengan melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dilaporkan oleh pihak puskesmas yang dimaksud. Karna Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Media ini setiap saat selalu membuka ruang dan waktu, bagi terduga untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi agar hak jawab dan hak koreksi dapat diterbitkan kembali di media yang sama
Sampai diterbitkan berita ini Kepala puskesmas Rawa Jitu, tidak bisa dimintai keterangan, tentang dugaan dugaan yang di maksud (Zulkifli)
